JAKARTA, KOMPAS.com — Saat ini, masih banyak masyarakat
umum yang belum mengetahui bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo) Republik Indonesia memiliki wadah pengaduan untuk
konten-konten negatif di internet.
Oleh karena itu, pihak
kementerian mulai "memasarkan" tempat pengaduan tersebut, khususnya
melalui jejaring sosial. Kemenkominfo sendiri menyediakan wadah laporan
tersebut via e-mail di aduankonten@mailkominfo.go.id.
Cara yang dijalankan oleh Kemenkominfo untuk mengiklankan alamat e-mail pengaduan itu cukup unik. Mereka menggunakan meme alias konten guyon (biasanya berupa gambar diimbuhi tulisan konyol) tentang hal tersebut.
Hingga berita ini ditulis, menurut pantauan KompasTekno, Kemenkominfo sudah mengunggah dua meme mengenai tempat pengaduan tersebut. Dua meme ini sudah ramai beredar di Twitter dan media sosial lainnya.
Salah satunya, Kemenkominfo menggunakan sebuah adegan dari film Finding Neverland. Sebagai informasi, meme yang menggunakan potongan dari film itu juga sudah marak digunakan.
"Ayah, aku nemu situs kekerasan dan radikalisme," kata si anak kecil.
"Masa? Ya udah, kita laporin ke: aduankonten@mailkominfo.go.id," jawab si ayah.
Meme terakhir mengambil adegan dari film The Big Lebowski memperlihatkan seorang pria dengan wajah garang, yang sedang mengokang senjata. Sambil melakukan aksi tersebut, ia berkata, "Masih berani bikin situs aneh-aneh? Gue laporin ke: aduankonten@mailkominfo.go.id."
Wadah pengaduan via e-mail itu sendiri sebenarnya sudah dibuat sejak masa Kemenkominfo yang lalu, yakni pada era Tifatul Sembiring.
Beberapa
waktu belakangan ini, Kemenkominfo kembali mendorong pengaduan tersebut
karena adanya penyebaran video yang diduga terkait dengan kelompok
militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), serta perihal nikah siri online di Indonesia.
Pihak
Kemenkominfo mengaku kesulitan dalam memblokir situs bermuatan ajaran
atau paham radikal. Alasannya, kata kunci yang terkait dengan kelompok
tersebut sulit ditemukan.
Oleh karena itu, Menteri Komunikasi dan
Informatika Rudiantara mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan
atau mengadukan kepada pihak Kemenkominfo ke wadah yang sudah disebutkan
sebelumnya, jika menemukan atau mengetahui situs dengan konten negatif.